BAB 1
1.1 Latar Belakang
Dalam perdebatan
moral yang berlangsung dalam masyarakat dewasa ini paham “hak” memegang peranan
penting. Sering kali kita dengar atau kita baca tentang hak-hak asasi manusia
dan penerapannya. Hak merupakan bagian terpenting dari etika, kita telah
melihat bahwa hal itu belum begitu lama disadari, Dalam perdebatan tentang etis
tidaknya eksperimen ilmiah sering diacu ke hak subyek penelitian, bahkan
tentang hak binatang yang dipakai untuk penelitian. Dalam forum internasional
berulang kali menegaskan bahwa setiap bangsa berhak menentukan nasibnya
sendiri. Hak berkaitan erat dengan posisi manusia dengan sebagai subyek hukum.
Tapi disamping itu hak berhubungan erat dengan manusia sebagai makluk moral
begitu saja dan karena itu perlu dipelajari juga dalam rangka etika umum. Oleh
sebab itu penyusun membuat makalah ini untuk agar dapat dimanfaatkan oleh para
pembaca.
1.2 Tujuan
1.
Tujuan umum dari pembuatan makalah ini adalah sebagai
pemenuhan nilia Mata Ajar Etika Keperawatan.
2.
Tujuan Khusus di buat makalah ini adalah:
a.
Agar mahasiswa mengerti mengenai hakikat dan jenis-jenis hak
b.
Agar mahasiswa mengerti tentang hubungan hak dan kewajiban.
c.
Agar mahasiswa mengetahui siapa saja yang memiliki hak.
BAB 2
Kajian Pustaka
2.1
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah tuntutan seseorang
terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan,
moralitas dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat,
menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain dan menrima sesuatu
dari orang lain atau lembaga tertentu. Hak tersebut dapat dimiliki oleh setiap
orang. Dalam menuntut suatu hak, tanggung jawab moral sangat diperlukan agar
dapat terjalin suatu ikatan yangmerupakan kontrak sosial, baik tesurat maupun
yang tersirat, sehingga segala sesuatunya dapat memberikan dampak positif.
Semakin baik kehidupan seseorang
atau masyarakat, semakin perlu pula pemahaman tentang hak-hak tersebut agar
terbentuyk sikap saling menghargai hak-hak orang lain dan tercipta kehidupan
yang damai dan tentram.
2.2
Hak dan Kewajiban Pasien
Hak
|
:
|
Kekuasaan /
kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk
mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu
|
Kewajiban
|
:
|
Sesuatu yang
harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan
hokum
|
Pasien
|
:
|
PePenerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik
dalam keadaan sehat maupun sakit
|
HAK PASIEN :
- Pasien berhak memperoleh informasi mengenai
tata tertib dan peraturan yang berlaku
di rumah sakit.
- Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi,
adil dan jujur.
- Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang
bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan
tanpa diskriminasi .
- Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan
dengan standar profesi keperawatan
- Pasien berhak memilih dokter dan kelas
perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku di rumah sakit.
- Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara
bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan
dari pihak luar.
- Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter
lain yang terdaftar di rumah sakit
tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya,
sepengetahuan dokter yang merawat.
- Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan
penyakit yang diderita termasuk data- data medisnya.
- Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi
:
a)
penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak
dilakukan
b)
kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan
tindakan untuk mengatasinya
c)
alternatif terapi lainnya
d)
prognosanva
e)
perkiraan biaya pengobatan
- Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas
tindakan yang akan dilakukan oleh
dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
- Pasien berhak menolak tindakan yang hendak
dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas
tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang
penyakitnya.
- Pasien berhak didampingi keluarganya dalam
keadaan kritis.
- Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai
agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien
lainnya.
- Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan
dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
- Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan
atas perlakuan perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
- Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan
moril maupun spiritual.
KEWAJIBAN PASIEN
1.
Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala
peraturan dan tata tertib rumah sakit.
2.
Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter
dan perawat dalam pengobatannya.
3.
Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan
selengkapnya tentang penyakit yang
diderita kepada dokter yang merawat.
4.
Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua
imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter
5.
Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal
yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
6.
Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan
7.
Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa
2.3
Hak dan Kewajiban Perawat
Hak Perawat:
1.
Perawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.
Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan
sosialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
3.
Perawat berhak untuk menolak keinginan klien yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard dan kode etik
profesi.
4.
Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari
klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidak puasan terhadap pelayanan yang
diberikan.
5.
Perawat berhak untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya
berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang
keperawatan atau kesehatan secara terus menerus.
6.
Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur baik
oleh institusi pelayanan maupun klien.
7.
Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap
resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun stres
emosional.
8.
Perawat berhak di ikut sertakan dalam penyusunan dan
penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
9.
Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama
baiknya dicemaarkan oleh klien dan atau
keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya.
10.
Perawat berhak untuk menolak di pindahkan ketempat tugas
yang lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karna diperlukan,
untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode
etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
11.
Perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan
yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau
ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan.
12.
Perawat berhak untuk memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan klien sesuai dengan bidang profesinya.
Hak Perawat menurut
clare fagin (1975)
1.
Hak untuk memperoleh martabat dalam rangka mengekspresikan
dan meningkatkan dirinya melalui penggunaan kemampuan khusus dan latar belakang
pendidikannya.
2.
Hak untuk memperoleh pengakuan sehubungan dengan kontribusinya
melalui ketetapan yang diberikan lingkungan untuk praktik yang dijalankan,
serta imbalan ekonomi sehubungan dengan profesinya.
3.
Hak untuk mendapatkan lingkungan kerja dengan stres fisik
dan emosional, serta resiko kerja yang seminimal mungkin.
4.
Hak untuk praktek profesi dalam batas-batas hokum yang
berlaku.
5.
Hak untuk menetapkan standar yang bermutu dalam perawatan
yang dilakukan.
6.
Hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang
berpengaruh terhadap keperawatan.
7.
Hak berpartisipasi dalam organisasi sosial dan politik yang
mewakili perawat dalam meningkatkan asuhan kesehatan.
Kewajiban perawat:
1. Mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan
2. Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan
standar profesi dan batas-batas kegunaannya
3. Menghormati hak-hak pasien
4. Merujuk pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain
yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, bila yang bersangkutan
tidak dapat mengatasinya
5. Memberikan kesempatan kepada pasien
untuk berhubungan dengan keluarganya sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan dan standar profesi yang ada
6. Memberikan kesempatan pada apsien untuk
menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya sepanjang tidak menganggu pasien
lain
7. Berkolaborasi dengan tenaga medis atau
tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan
keperawatan kepada pasien
8. Memberikan informasi yang akurat tentang
tindakana keperawatan yang diberikan pada pasien dan keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya
9. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
sesuai dengan standar profesi keperawatan demi kepuasan pasien
10. Membuat dokumentasi asuhan keperawatan
secara akurat dan berkesinambungan
11. Mengikuti perkembangan IPTEK
keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
12. Melakukan pelayanan darurat sebagai
tugas kemanusiaan sesuai dengan batas-batas kewenangannya
13. Merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang pasien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang
berwenang
14. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati
atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja
2.4
Peranan Hak
1.
Hak dapat digunakan sebagai
pengekspresian kekuasaan dalam konflik antara seseorang dengan kelompok.
Contoh :
Seorang dokter mengatakan pada perawat bahwa ia mempunyai
hak untuk menginstruksikan pengobatan yang ia inginkan untuk pasiennya. Disini
terlihat bahwa dokter tersebut mengekspresikan kekuasaannnya untuk
menginstruksikan pengobatan terhadap pasien, hal ini mmerupakan haknya selaku
penanggung jawab medis.
2.
Hak dapat digunakan untuk memberikan pembenaran pada suatu
tindakan.
Contoh :
Seorang perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatannya
mendapat kritikan karena terlalu lama menghabiskan waktunya bersama pasien.
Perawat tersebut dapat mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk memberikan
asuhan keperawatan yang terbaik untuk pasien sesuai dengan pengetahuan yang
dimilikinya. Dalam hal ini, perawat tersebut mempunayi hak melakukan asuhan
keperawatan sesuai denga kondisi dan kebutuhan pasien.
3.
Hak dapat digunakan untuk menyelesaikan
perselisihan. Seseorang seringkali dapat menyelesaikan suatu perselisihan
dengan menuntut hak yang juga dapat diakui oleh orang lain.
Contoh :
Seorang perawat menyarankan pada pasien
agar tidak keluar ruangan selama dihospitalisasi. Pada situasi tersebut pasien
marah karena tidak setuju dengan saran perawat dan pasien tersebut mengatakan
pada perawat bahwa ia juga mempunyai hak untuk keluar dari ruanagan bilamana ia
mau. Dalam hal ini, perawat dapat menerima tindakan pasien sepanjang tidak
merugikan kesehatan pasien. Bila tidak tercapai kesepakatan karena membatasi
pasien, berarti ia mengingkari kebebasan pasien.
2.5
Jenis – Jenis Hak
Jenis-jenis hak :
1.
Hak untuk memilih/kebebasan
Yaitu
hak orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang
telah ditentukan.
Contoh
:
Seorang
perawat wanita yang bekerja dirumah sakit dapat mempergunakan seragam yang
diiginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai dengan
batas-batas. Batas-batas ini merupakan kebijakan RS dan suatu norma yang
ditetapkan perawat.
2.
Hak kesejahteraan
Yaitu
hak-hak yang diberikan secara hukum untuk untuk hal-hal yang merupakan standar
keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau wilayah tertentu.
Contoh
:
Hak
pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk memperoleh air bersih,
dan lain-lain.
3.
Hak legislatif
Yaitu
hak yang diterapkan oleh hukum berdasarkan konsep keadilan.
Contoh
:
Seorang
wanita mempunyai hak legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya. Bandman
dan Bandman (1986) menyatakan bahwa hak legislatif mempunyai 4 peranan
dimasyarakat yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, membatasi moral
terhadap peraturan yang tidak adil, memberikan keputusan pengadilan atau
menyelesaikan perselisihan.
2.6 Hubungan Asuhan Keperawatan dengan Hak – Hak Pasien
Dalam memberikan tindakan asuhan keperawatan kepada
pasien berdasarkan rencana yang telah ditetapkan, perawat secara kolaboratif
terlibat pula dalam program tim kesehatan lain. Perawat dituntut mampu
berkomunikasi dan mengambil keputusan etis dengan sesama profesi, pasien,
dan tim kesehatan lain khususnya dokter.
·
Etika hubungan tim keperawatan
Dari semua individu yang terlibat
dalam pemberian asuhan keperawatan kepada pasien. Komposisi anggota tim
keperawatan bervariasi, tergantung pada tenaga keperawatan yang ada, sensus
pasien, jenis unit keperawatan, dan program pendidikan keperawatan yang
berafiliasi/kerjasama Faktor-faktor tim keperawatan yang diarahkan terhadap
kualitas
asuhan keperawatan .
asuhan keperawatan .
Dalam kerjasama dengan sesama tim,
semua perawat harus berprinsip dan ingat bahwa fokus dan semua upaya yang
dilakukan adalah mengutamakan kepentingan pasien serta kualitas asuhan
keperawatan dan semua perawat harus mampu mengadakan komunikasi secara efektif.
Latar belakang pendidikan, jenis
pekerjaan maupun kemampuan bervariasi, maka dalam pemberian tugas asuhan
keperawatan, perawatan dibagi dalam berbagai kategori, misalnya perawat
pelaksana, kepala bangsal, kepala unit perawat, kepala seksi perawatan
(supervisor), dan kepala bidang keperawatan (direktor president of nursing).
Dalam memberikan asuhan keperawatan,
setiap anggota harus mampu mengkomunikasikan dengan perawat anggota lain,
dimana permasalahan etis dapat didiskusikan dengan sesama perawat atau
atasannya.
·
Perawat, pasien, dan dokter
Perawat, pasien, dan dokter adalah
tiga unsur manusia yang saling berhubungan selama mereka terkait dalam hubungan
timbal balik pelayanan kesehatan. Hubungan perawat dengan dokter telah terjalin
seiring perkembangan kedua kedua profesi ini, tidak terlepas dari sejarah,
sifat ilmu/ pendidikan, latar belakang personal dan lain- lain.
Kedokteran dan keperawatan, walaupun
kedua disiplin ilmu ini sama- sama berfokus pada manusia, mempunyai beberapa
perbedaan.
Kedokteran lebih bersifat
paternalistik, yang mencerminkan figur seorang bapak, pemimpin dan pembuat
keputusan (judgment). Sedangkan keperawatan lebih bersifat mothernalistik, yang
mencerminkan figure seorang ibu (mother instink) dalam memberikan asuhan
keperawatan, kasih sayang, dan bantuan (helping relationship).
Berbagai model hubungan antara
perawat, dokter dan pasien telah dikembangkan, berikut ini model hubungan
perawat, dokter, dan pasien yang dikembangkan oleh: Szasz dan Hollander
mengembangkan tiga model hubungan dokter, perawat, dimana model ini terjadi
pada semua hubungan antar manusia, termasuk hubungan antar perawat dan dokter.
Model mereka kembangkan meliputi:
·
Model aktivitas- pasivitas
Suatu model dimana perawat dan
dokter berperan aktif dan pasien berperan pasif. Model ini tepat untuk bayi,
pasien koma, pasien dibius, dan pasien dalam keadaan darurat. Dokter
berada pada posisi mengatur semuanya, merasa mempunyai kekuasaan, dan
identitas pasien kurang diperhatikan. Model ini bersifat otoriter dan
paternalistic.
·
Model hubungan membantu
Merupakan dasar untuk sebagian
besar dari praktik keperawatan atau praktik kedokteran. Model ini terdiri dari
pasien yang mempunyai gejala mencari bantuan dan perawat atau dokter yang
mempunyai pengetahuan terkait dengan kebutuhan pasien. Perawat dan dokter
memberi bantuan dalam bentuk perlakuan/ perawatan atau pengobatan. Timbal
baliknya pasien diharapkan bekerja sama dengan mentaati anjuran perawat atau
dokter. Dalam model ini, perawat dan dokter mengetahui apa yang terbaik bagi
pasien, memegang apa yang diminati pasien dan bebas dari prioritas yang lain.
Model ini bersifat paternalistik walau sedikit lebih rendah.
·
Model partisipasi mutual
Model ini berdasarkan pada anggapan
bahwa hak yang sama atau kesejahteraan antara umat manusia merupakan nilai yang
tinggi, model ini mencerminkan asumsi dasar dari proses demokrasi. Interaksi,
menurut model ini, menyebutkan kekuasaan yang sama, saling
membutuhkan, dan aktivitas yang dilakukan akan memberikan kepuasan kedua pihak.
Model ini
mempunyai ciri bahwa setiap pasien mempunyai kemampuan untuk menolong dirinya
sendiri yang merupakan aspek penting pada layanan kesehatan saat ini.
Peran dokter dalama model ini adalah membantu pasien menolong dirinya sendiri.
Dari
perspektif keperawatan, model partisipasi mutual ini penting untuk mengenal
dari pasien dan kemampuan diri pasien. Model ini menjelaskan bahwa manusia
mempunyai kemampuan untuk tumbuh dan berkembang. Keperawatan bersifat
menghargai martabat individu yang unik, berbeda satu sama lain dan membantu
kemampuan dalam menentukan dan mengatur diri sendiri ( Bandman and
Bandman,1999. dikutip dari American Nurses Assocication, Nursing: Asocial Policy.
Kansas City. MO: 1980. hal:6 ).
·
Hubungan perawat dan pasien dalam konteks
etis
Seorang pasien dalam situasi menjadi
pasien mempunyai tujuan tertentu. Seorang perawat dalam memberikan asuhan
keperawatan juga mempunyai tujuan tertentu. Kondisi yang dihadapi pasien
merupakan penentu peran perawat terhadap pasien ( Husted dan Husted, 1990 ).
Untuk menjelaskan peran perawat
secara umum dapat digunakan kerangka yang mengacu pada pandangan dasar
Helldegard .E Pepley, tentang hubungan perawat dan pasien dalam asuhan
keperawatan, merupakan rasa percaya, pengukuran pemecahan masalah (Problem
Solving), dan kolaborasi.
Dalam konteks hubungan perawat dan
pasien, perawat dapat berperan Sebagai konselor pada saat pasien mengungkapkan
kejadian dan perasaan tentang penyakitnya. Perawat juga dapat berperan sebagai
pengganti orang tua (terutama pada pasien anak), saudara kandung, atau teman
bagi pasien dalam ungkapan perasaan-perasaannya.
·
Penerapan hubungan antara perawat dan pasien, perawat dan perawat, perawat
dan profesi lain, dan perawat dengan masyarakat
Bentuk-bentuk penerapan, Dalam
konteks hubungan perawat dan pasien, perawat dapat berperan Sebagai konselor
pada saat pasien mengungkapkan kejadian dan perasaan tentang penyakitnya.
Perawat juga dapat berperan sebagai pengganti orang tua (terutama pada pasien
anak), saudara kandung, atau teman bagi pasien dalam ungkapan
perasaan-perasaannya.
Perawat dan perawat memiliki etika
khusus mengatur tanggung jawab moral perawat yang disusun oleh organisasi
perawat itu sendiri. berdasarkan suatu sumber yang ada dilingkungan baik
lingkungan kesehatan, lingkungan konsumen dan lingkungan Komunitas
Keperawatan. Contoh penerapannya yaitu :
1.
Tritmen pada pasien yang menghadapi ajal :
- Pemberian O2 -> diteruskan / di stop.
- Program pengobatan diteruskan / tidak
- Suport terapi ( RJP ) sampai kapan
- Dalam kondisi MBO
2. Mengijinkan unsur mengakhiri
penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien
sendiri,pembatasan perilaku, dan infomrmed consent.
- Pasien teriminal
- Status vegetative
- Pasien HIV /AIDS
- Pasien mendapat terapi diet
- Pasien menghadapi tindakan medic
- Operasi, pemakaian obat yangharganya mahal dll
3. Bioetika :
- Aborsi, pembatasan kelahiran,sterilisasi, bayi tabung,
tranplantasi organ dll.
- Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam
bidang kedokteran.
- Permintaan informasi data pasien,
- Catatan medik,
- Pembicaraan kasus pasien.
Penerapan hubungan antara perawat
dan profesi lain yang memiliki bidang kesehatan yang saling berketergantungan
satu sama lain misalnya seorang dokter pasti membutuhkan, perawat, apoteker dan
lain-lain , yang saling berkaitan satu sama lain.
Selain penerapan-penerapan dengan perawat dan profesi
lain, perawat juga harus menerapkan hubungan antara perawat dan
masyarakat Perawat mengemban tugas tanggung jawab bersama masyarakat
untuk memprakarsai dan medukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan
kesehatan masyarakat.dan tetap menghargai privasi yang ada dalam masyarakat
berupa Privasi pasien. Menghargai harkat martabat pasien,Sopan santun dalam
pergaulan,saling menghormati, saling membantu, peduli terhadap lingkung.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Keperawatan sebagai
suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas pelayanan/asuhan
keperawatan yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan
keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan.
Standar asuhan perawatan di Indonesia sangat diperlukan untuk melaksanakan
praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh organisasi
profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit dilaksanakan dilapangan
karena bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan secara terinci dan
lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya.
Etik merupakan
kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan,
etik bicara tentang hal yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat
nilai-nilai moral yang merupakan dasar dari prilaku manusia (niat).
Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan dalam teori termasuk didalamnya
bagaimana nilai-nilai moral di dalam profesi keperawatan. Penerapan nilai moral professional sangat penting dan sesuatu yang tidak
boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek keperawatan
3.2
Saran
Semoga makalah dari kelompok kami
dapat berguna bagi rekan-rekan dan semoga makalah kami dapat menjadi suatu
acuan untuk kedepanya, untuk kritik dan saran akan kami terima untuk membentuk
makalah yang lebih baik untuk kedepannya.
0 komentar:
Posting Komentar