Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

another me

another me

About Me

Blogger Tips and Tricks

Kamis, 13 Juni 2013

etika perawat

BAB 1
Pendahuluan



1.1  Latar Belakang

Dalam perdebatan moral yang berlangsung dalam masyarakat dewasa ini paham “hak” memegang peranan penting. Sering kali kita dengar atau kita baca tentang hak-hak asasi manusia dan penerapannya. Hak merupakan bagian terpenting dari etika, kita telah melihat bahwa hal itu belum begitu lama disadari, Dalam perdebatan tentang etis tidaknya eksperimen ilmiah sering diacu ke hak subyek penelitian, bahkan tentang hak binatang yang dipakai untuk penelitian. Dalam forum internasional berulang kali menegaskan bahwa setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri. Hak berkaitan erat dengan posisi manusia dengan sebagai subyek hukum. Tapi disamping itu hak berhubungan erat dengan manusia sebagai makluk moral begitu saja dan karena itu perlu dipelajari juga dalam rangka etika umum. Oleh sebab itu penyusun membuat makalah ini untuk agar dapat dimanfaatkan oleh para pembaca.

1.2 Tujuan
1.      Tujuan umum dari pembuatan makalah ini adalah sebagai pemenuhan nilia Mata Ajar Etika Keperawatan.
2.      Tujuan Khusus di buat makalah ini adalah:
a.       Agar mahasiswa mengerti mengenai hakikat dan jenis-jenis hak
b.      Agar mahasiswa mengerti tentang hubungan hak dan kewajiban.
c.       Agar mahasiswa mengetahui siapa saja yang memiliki hak.






BAB 2
Kajian Pustaka

2.1  Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain dan menrima sesuatu dari orang lain atau lembaga tertentu. Hak tersebut dapat dimiliki oleh setiap orang. Dalam menuntut suatu hak, tanggung jawab moral sangat diperlukan agar dapat terjalin suatu ikatan yangmerupakan kontrak sosial, baik tesurat maupun yang tersirat, sehingga segala sesuatunya dapat memberikan dampak positif.
Semakin baik kehidupan seseorang atau masyarakat, semakin perlu pula pemahaman tentang hak-hak tersebut agar terbentuyk sikap saling menghargai hak-hak orang lain dan tercipta kehidupan yang damai dan tentram.

2.2  Hak dan Kewajiban Pasien

Hak
:
Kekuasaan / kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu
Kewajiban
:
Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hokum
Pasien
:
PePenerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit

HAK PASIEN :
  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku  di rumah sakit.
  2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
  3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
  4. Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
  5. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  6. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
  7. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit  tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
  8. Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data- data medisnya.
  9. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
a)   penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
b)   kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya
c)   alternatif terapi lainnya
d)  prognosanva
e)   perkiraan biaya pengobatan
  1. Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh  dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
  2. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
  3. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  4. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  5. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
  6. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
  7. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.

KEWAJIBAN PASIEN
1.      Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit.
2.      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3.      Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang  penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4.      Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter
5.      Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
6.      Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan
7.      Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa

2.3  Hak dan Kewajiban Perawat

Hak Perawat:
1.      Perawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.      Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan sosialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
3.      Perawat berhak untuk menolak keinginan klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard dan kode etik profesi.
4.      Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidak puasan terhadap pelayanan yang diberikan.
5.      Perawat berhak untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan atau kesehatan secara terus menerus.
6.      Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun klien.
7.      Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun stres emosional.
8.      Perawat berhak di ikut sertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
9.      Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemaarkan oleh klien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya.
10.  Perawat berhak untuk menolak di pindahkan ketempat tugas yang lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karna diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
11.  Perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan.
12.  Perawat berhak untuk memperoleh kesempatan untuk mengembangkan klien sesuai dengan bidang profesinya.
Hak Perawat menurut clare fagin (1975)
1.      Hak untuk memperoleh martabat dalam rangka mengekspresikan dan meningkatkan dirinya melalui penggunaan kemampuan khusus dan latar belakang pendidikannya.
2.      Hak untuk memperoleh pengakuan sehubungan dengan kontribusinya melalui ketetapan yang diberikan lingkungan untuk praktik yang dijalankan, serta imbalan ekonomi sehubungan dengan profesinya.
3.      Hak untuk mendapatkan lingkungan kerja dengan stres fisik dan emosional, serta resiko kerja yang seminimal mungkin.
4.      Hak untuk praktek profesi dalam batas-batas hokum yang berlaku.
5.      Hak untuk menetapkan standar yang bermutu dalam perawatan yang dilakukan.
6.      Hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadap keperawatan.
7.      Hak berpartisipasi dalam organisasi sosial dan politik yang mewakili perawat dalam meningkatkan asuhan kesehatan.

Kewajiban perawat:
1.      Mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan
2.      Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas-batas kegunaannya
3.      Menghormati hak-hak pasien
4.      Merujuk pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya
5.      Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan standar profesi yang ada
6.      Memberikan kesempatan pada apsien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya sepanjang tidak menganggu pasien lain
7.      Berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
8.      Memberikan informasi yang akurat tentang tindakana keperawatan yang diberikan pada pasien dan keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya
9.      Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan demi kepuasan pasien
10.  Membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
11.  Mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
12.  Melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas-batas kewenangannya
13.  Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang
14.  Memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja

2.4  Peranan Hak

1.      Hak dapat digunakan sebagai pengekspresian kekuasaan dalam konflik antara seseorang dengan kelompok.
Contoh :
Seorang dokter mengatakan pada perawat bahwa ia mempunyai hak untuk menginstruksikan pengobatan yang ia inginkan untuk pasiennya. Disini terlihat bahwa dokter tersebut mengekspresikan kekuasaannnya untuk menginstruksikan pengobatan terhadap pasien, hal ini mmerupakan haknya selaku penanggung jawab medis.
2.      Hak dapat digunakan untuk memberikan pembenaran pada suatu tindakan.
Contoh :
Seorang perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatannya mendapat kritikan karena terlalu lama menghabiskan waktunya bersama pasien. Perawat tersebut dapat mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk memberikan asuhan keperawatan yang terbaik untuk pasien sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Dalam hal ini, perawat tersebut mempunayi hak melakukan asuhan keperawatan sesuai denga kondisi dan kebutuhan pasien.
3.      Hak dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan. Seseorang seringkali dapat menyelesaikan suatu perselisihan dengan menuntut hak yang juga dapat diakui oleh orang lain.
Contoh :
Seorang perawat menyarankan pada pasien agar tidak keluar ruangan selama dihospitalisasi. Pada situasi tersebut pasien marah karena tidak setuju dengan saran perawat dan pasien tersebut mengatakan pada perawat bahwa ia juga mempunyai hak untuk keluar dari ruanagan bilamana ia mau. Dalam hal ini, perawat dapat menerima tindakan pasien sepanjang tidak merugikan kesehatan pasien. Bila tidak tercapai kesepakatan karena membatasi pasien, berarti ia mengingkari kebebasan pasien.

2.5  Jenis – Jenis Hak

Jenis-jenis hak :
1.      Hak untuk memilih/kebebasan
Yaitu hak orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang telah ditentukan.
Contoh :
Seorang perawat wanita yang bekerja dirumah sakit dapat mempergunakan seragam yang diiginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai dengan batas-batas. Batas-batas ini merupakan kebijakan RS dan suatu norma yang ditetapkan perawat.
2.      Hak kesejahteraan
Yaitu hak-hak yang diberikan secara hukum untuk untuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau wilayah tertentu.
Contoh :
Hak pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk memperoleh air bersih, dan lain-lain.
3.      Hak legislatif
Yaitu hak yang diterapkan oleh hukum berdasarkan konsep keadilan.
Contoh :
Seorang wanita mempunyai hak legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya. Bandman dan Bandman (1986) menyatakan bahwa hak legislatif mempunyai 4 peranan dimasyarakat yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan yang tidak adil, memberikan keputusan pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.

2.6 Hubungan Asuhan Keperawatan dengan Hak – Hak Pasien

Dalam memberikan tindakan asuhan keperawatan kepada pasien  berdasarkan rencana  yang telah ditetapkan, perawat secara kolaboratif terlibat pula dalam program tim kesehatan lain. Perawat dituntut mampu berkomunikasi dan mengambil keputusan  etis dengan sesama profesi, pasien, dan tim kesehatan lain khususnya dokter.

·         Etika hubungan tim keperawatan

Dari semua individu yang terlibat dalam pemberian asuhan keperawatan kepada pasien. Komposisi anggota tim keperawatan bervariasi, tergantung pada tenaga keperawatan yang ada, sensus pasien, jenis unit keperawatan, dan program pendidikan keperawatan yang berafiliasi/kerjasama Faktor-faktor tim keperawatan yang diarahkan terhadap kualitas
asuhan keperawatan .
Dalam kerjasama dengan sesama tim, semua perawat harus berprinsip dan ingat bahwa fokus dan semua upaya yang dilakukan adalah mengutamakan kepentingan pasien serta kualitas asuhan keperawatan dan semua perawat harus mampu mengadakan komunikasi secara efektif.
Latar belakang pendidikan, jenis pekerjaan maupun kemampuan bervariasi, maka dalam pemberian tugas asuhan keperawatan, perawatan dibagi dalam berbagai kategori, misalnya perawat pelaksana, kepala bangsal, kepala unit perawat, kepala seksi perawatan (supervisor), dan kepala bidang keperawatan (direktor president of nursing).
Dalam memberikan asuhan keperawatan, setiap anggota harus mampu mengkomunikasikan dengan perawat anggota lain, dimana permasalahan etis dapat didiskusikan dengan sesama perawat atau atasannya.

·         Perawat, pasien, dan dokter

Perawat, pasien, dan dokter adalah tiga unsur manusia yang saling berhubungan selama mereka terkait dalam hubungan timbal balik pelayanan kesehatan. Hubungan perawat dengan dokter telah terjalin seiring perkembangan kedua kedua profesi ini, tidak terlepas dari sejarah, sifat ilmu/ pendidikan, latar belakang personal dan lain- lain.
Kedokteran dan keperawatan, walaupun kedua disiplin ilmu ini sama- sama berfokus pada manusia, mempunyai beberapa perbedaan.
Kedokteran lebih bersifat paternalistik, yang mencerminkan figur seorang bapak, pemimpin dan pembuat keputusan (judgment). Sedangkan keperawatan lebih bersifat mothernalistik, yang mencerminkan figure seorang ibu (mother instink) dalam memberikan asuhan keperawatan, kasih sayang, dan bantuan (helping relationship).
Berbagai model hubungan antara perawat, dokter dan pasien telah dikembangkan, berikut ini model hubungan perawat, dokter, dan pasien yang dikembangkan oleh: Szasz dan Hollander mengembangkan tiga model hubungan dokter, perawat, dimana model ini terjadi pada semua hubungan antar manusia, termasuk hubungan antar perawat dan dokter. Model mereka kembangkan meliputi:

·         Model aktivitas- pasivitas
Suatu model dimana perawat dan dokter berperan aktif dan pasien berperan pasif. Model ini tepat untuk bayi, pasien koma, pasien dibius, dan pasien dalam keadaan darurat. Dokter  berada pada posisi mengatur  semuanya, merasa mempunyai kekuasaan, dan identitas pasien kurang diperhatikan. Model ini bersifat otoriter dan paternalistic.

·         Model hubungan membantu
Merupakan dasar  untuk sebagian besar dari praktik keperawatan atau praktik kedokteran. Model ini terdiri dari pasien yang mempunyai gejala mencari bantuan dan perawat atau dokter yang mempunyai pengetahuan terkait dengan kebutuhan pasien. Perawat dan dokter memberi bantuan dalam bentuk perlakuan/ perawatan atau pengobatan. Timbal baliknya pasien diharapkan bekerja sama dengan mentaati anjuran perawat atau dokter. Dalam model ini, perawat dan dokter mengetahui apa yang terbaik bagi pasien, memegang apa yang diminati pasien dan bebas dari prioritas yang lain. Model ini bersifat paternalistik walau sedikit lebih rendah.

·         Model partisipasi mutual
Model ini berdasarkan pada anggapan bahwa hak yang sama atau kesejahteraan antara umat manusia merupakan nilai yang tinggi, model ini mencerminkan asumsi dasar dari proses demokrasi. Interaksi, menurut model ini, menyebutkan  kekuasaan  yang sama, saling membutuhkan, dan aktivitas yang dilakukan akan memberikan kepuasan kedua pihak.

Model ini mempunyai ciri bahwa setiap pasien mempunyai kemampuan untuk menolong dirinya sendiri yang merupakan aspek penting  pada layanan kesehatan saat ini. Peran dokter dalama model ini adalah membantu pasien menolong dirinya sendiri.
Dari perspektif keperawatan, model partisipasi mutual ini penting untuk mengenal dari pasien dan kemampuan diri pasien. Model ini menjelaskan bahwa manusia mempunyai kemampuan untuk tumbuh dan berkembang. Keperawatan bersifat menghargai martabat individu yang unik, berbeda satu sama lain dan membantu kemampuan dalam menentukan dan mengatur diri sendiri ( Bandman and Bandman,1999. dikutip dari American Nurses Assocication, Nursing: Asocial Policy. Kansas City. MO: 1980. hal:6 ). 

·         Hubungan  perawat dan  pasien  dalam  konteks  etis

Seorang pasien dalam situasi menjadi pasien mempunyai tujuan tertentu. Seorang perawat dalam memberikan asuhan keperawatan juga mempunyai tujuan tertentu. Kondisi yang dihadapi pasien merupakan penentu peran perawat terhadap pasien ( Husted dan Husted, 1990 ).
Untuk menjelaskan peran perawat secara umum dapat digunakan kerangka yang mengacu pada pandangan dasar Helldegard .E  Pepley, tentang hubungan perawat dan pasien dalam asuhan keperawatan, merupakan rasa percaya, pengukuran pemecahan masalah (Problem Solving), dan kolaborasi.
Dalam konteks hubungan perawat dan pasien, perawat dapat berperan Sebagai konselor pada saat pasien mengungkapkan kejadian dan perasaan tentang penyakitnya. Perawat juga dapat berperan sebagai pengganti orang tua (terutama pada pasien anak), saudara kandung, atau teman bagi pasien dalam ungkapan perasaan-perasaannya.

·         Penerapan hubungan antara perawat dan pasien, perawat dan perawat, perawat dan profesi lain, dan perawat dengan masyarakat

Bentuk-bentuk penerapan, Dalam konteks hubungan perawat dan pasien, perawat dapat berperan Sebagai konselor pada saat pasien mengungkapkan kejadian dan perasaan tentang penyakitnya. Perawat juga dapat berperan sebagai pengganti orang tua (terutama pada pasien anak), saudara kandung, atau teman bagi pasien dalam ungkapan perasaan-perasaannya.
Perawat dan perawat memiliki etika khusus mengatur tanggung jawab moral perawat yang disusun oleh  organisasi perawat itu sendiri. berdasarkan suatu sumber yang ada dilingkungan baik lingkungan   kesehatan, lingkungan konsumen dan lingkungan Komunitas Keperawatan. Contoh penerapannya yaitu :
1.         Tritmen pada pasien yang menghadapi ajal :
- Pemberian O2 -> diteruskan / di stop.
- Program pengobatan diteruskan / tidak
- Suport terapi ( RJP ) sampai kapan
- Dalam kondisi MBO
2.      Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri,pembatasan perilaku, dan infomrmed consent.
- Pasien teriminal
- Status vegetative
- Pasien HIV /AIDS
- Pasien mendapat terapi diet
- Pasien menghadapi tindakan medic
- Operasi, pemakaian obat yangharganya mahal dll
3.      Bioetika :
- Aborsi, pembatasan kelahiran,sterilisasi, bayi tabung, tranplantasi organ dll.
- Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.
- Permintaan informasi data pasien,
- Catatan medik,
- Pembicaraan kasus pasien.

Penerapan hubungan antara perawat dan profesi lain yang memiliki bidang kesehatan yang saling berketergantungan satu sama lain misalnya seorang dokter pasti membutuhkan, perawat, apoteker dan lain-lain , yang saling berkaitan satu sama lain.
Selain penerapan-penerapan dengan perawat dan profesi lain, perawat juga harus menerapkan hubungan antara perawat dan masyarakat  Perawat mengemban tugas tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan medukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.dan tetap menghargai privasi yang ada dalam masyarakat berupa Privasi pasien. Menghargai harkat martabat pasien,Sopan santun dalam pergaulan,saling menghormati, saling membantu, peduli terhadap lingkung.



BAB 3
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Keperawatan sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas pelayanan/asuhan keperawatan yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan perawatan di Indonesia sangat diperlukan untuk melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh organisasi profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit dilaksanakan dilapangan karena bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan secara terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya.
Etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara tentang hal yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai moral yang merupakan dasar dari prilaku manusia (niat). Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam profesi keperawatan. Penerapan nilai moral professional sangat penting dan sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek keperawatan

3.2  Saran


Semoga makalah dari kelompok kami dapat berguna bagi rekan-rekan dan semoga makalah kami dapat menjadi suatu acuan untuk kedepanya, untuk kritik dan saran akan kami terima untuk membentuk makalah yang lebih baik untuk kedepannya.

0 komentar:

Posting Komentar